时间:2025-06-04 12:02:09 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT quickq官方下载
JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara2025-06-04 12:02
FOTO: Aksi Gemas Debut Panda Kembar di Hong Kong2025-06-04 11:24
Proses Tes Kesehatan Prabowo2025-06-04 11:22
Warga yang Mampu Diminta Isolasi Mandiri di Hotel2025-06-04 11:20
Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS2025-06-04 11:11
Indonesia Dorong Wisata Kuliner Buat Gaet Wisatawan Mancanegara2025-06-04 11:08
Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?2025-06-04 10:48
Cak Imin Janjikan Kemakmuran Bagi Guru Jika Terpilih di Pilpres 20242025-06-04 10:48
VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York2025-06-04 10:14
Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK2025-06-04 09:16
Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya2025-06-04 11:56
Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...2025-06-04 11:38
Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara2025-06-04 11:34
Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya2025-06-04 11:31
Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!2025-06-04 11:01
Cak Imin Janjikan Kemakmuran Bagi Guru Jika Terpilih di Pilpres 20242025-06-04 10:46
Dokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan2025-06-04 09:33
Indonesia Dorong Wisata Kuliner Buat Gaet Wisatawan Mancanegara2025-06-04 09:31
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Prabowo Harap Bahan Baku Berasal dari Desa Bukan Impor2025-06-04 09:26
4 Rekomendasi Apartemen & Kost di Sudirman2025-06-04 09:22