Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
时间:2025-06-03 05:40:00 出处:知识阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
猜你喜欢
- BPOM Sebut Berbahaya, Apa Itu Obat Setelan?
- Terbaru 2025, Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Penumpang Ditangkap Petugas Bandara Usai Nekat Bawa Tengkorak Buaya
- FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
- 7 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Kosong
- Apple Siapkan Kacamata AI untuk Gulingkan Ray
- Berkat Inovasi Pemasaran, Transjakarta Raih 5 Penghargaan BUMD Entrepreneurial Marketing Award 2025
- 2025年建筑学qs世界大学排名TOP30
- Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali