Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
时间:2025-06-01 19:04:21 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
下一篇: Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
猜你喜欢
- Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- 7 Titik Tubuh yang Bikin Aroma Parfum Tahan Lama, Jangan Lupa Semprot
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?