时间:2025-06-04 02:59:04 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Bandung - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi p quickq官网下载安卓版
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi pro dan kontra terkait draftPeraturan Menteri PKP yang mengatur batasan luas lahan dan lantai rumah umum tapak, khususnya rumah subsidi.
"Sekarang kan masih tahapan masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujarnya dalam pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin malam (2/6/2025).
Maruarar menegaskan bahwa pro-kontra adalah hal yang biasa dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Kementerian PKP sangat terbuka terhadap kritik dan saran. Ia menekankan pentingnya dialog publik dalam merumuskan regulasi yang adil dan bermanfaat, baik bagi masyarakat maupun pengembang.
“Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus supaya kerja kami lebih nyaman,” jelasnya.
Menurut Maruarar, penyusunan draftperaturan ini memiliki semangat untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Dengan mendorong pengembang merancang rumah subsidi yang inovatif, konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan hunian yang sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif,” katanya.
Menteri PKP juga menekankan bahwa rumah subsidi yang dibangun sebaiknya dalam bentuk fisik terlebih dahulu, bukan sekadar ditawarkan melalui brosur. Hal ini untuk melindungi konsumen dari risiko pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang,” tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP aktif melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan saya menyusun draft peraturan ini sangat baik. Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? Malah nggak ada, kan dia yang pilih rumahnya,” katanya.
Dia juga menyoroti bahwa rumah subsidi selama ini kurang berinovasi dari sisi desain, padahal kondisi perkotaan membutuhkan solusi hunian vertikal yang efisien namun tetap nyaman.
Baca Juga: Kembali Gelar APSAT 2025, ASSI Dorong Inovasi dan Kolaborasi Industri Satelit
Ke depan, Kementerian PKP akan menyusun peraturan lanjutan untuk rumah komersil, termasuk soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga. Selain itu, peraturan tentang hunian berimbang juga akan segera diterapkan.
"Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” ungkapnya.
Adapun, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyambut baik proses pembahasan draft tersebut namun mengingatkan pentingnya keselarasan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku,” pungkasnya.
Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja2025-06-04 02:42
Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?2025-06-04 02:38
9 Kebiasaan Sehari2025-06-04 02:36
PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China2025-06-04 01:34
Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli2025-06-04 01:28
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?2025-06-04 01:20
Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut2025-06-04 01:06
Tekanan Darah Naik, Apa Gejala yang Dirasakan Tubuh?2025-06-04 01:00
Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH2025-06-04 00:31
Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama2025-06-04 00:25
Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...2025-06-04 02:42
Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta2025-06-04 02:24
Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk2025-06-04 02:10
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-06-04 01:56
Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 20242025-06-04 01:56
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?2025-06-04 01:53
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini2025-06-04 01:46
Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari2025-06-04 01:45
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP2025-06-04 01:40
Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies2025-06-04 00:21