会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram!

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

时间:2025-05-30 18:39:44 来源:quickq官网登录 作者:时尚 阅读:871次

JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut diteken pada 8 November 2023. Pada poin pertama, MUI menyebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat, 10 November 2023.

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Sementara itu, dalam fatwa itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.

BACA JUGA:MUI : Aksi Bela Palestina 5 November di Monas Akan Diikuti Jutaan Orang Termasuk Pejabat

Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Ketua MUI KH. Cholil Nafis Soal Aksi Bela Palestina 5 November: Kita Harus Militan dan Fanatisme

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
  • PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar
  • Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
  • Alasan Kenapa Tak Perlu Buru
  • Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
  • FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
  • Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Cek Cara Daftarnya
  • 双面酷girl,看我一路“狂飙”进UCL学建筑!
推荐内容
  • Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
  • Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini
  • Ramai Dibahas, Apa Benar Obat Sakit Kepala Bisa Picu Anemia Aplastik?
  • Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
  • Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban
  • 秋溪艺术大学韩国排名多少?