Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

Tiga penumpang membuat kegaduhan dalam penerbanganmaskapai Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka nekat mengisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan, membuat penumpang lain terganggu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Padahal, merokok termasuk rokok elektrik atau vape dilarang dilakukan di dalam pesawat.
Dalam pesawat bernomor penerbangan DD-532 yang terbang dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam pria muda yang dengan berani mengutak-atik ponsel sembari mengisap vape tanpa malu-malu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Seorang saksi bernama Neeranoot Meuankid, mengatakan "Saya melihat mereka mengembuskan napas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat kuat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya merasa pusing."
Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga orang penumpang nakal tersebut terang-terangan mengabaikan demo keselamatan yang ditunjukkan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.
Rekaman yang diambilnya menjadi bukti kuat untuk ditunjukkan ke pramugari, kemudian dengan cepat awak kabin menghentikan kegaduhan tak lama setelah pesawat lepas landas.
Begitu pesawat turun di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan dikawal keluar pesawat untuk dimintai keterangan di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan, dan dakwaan terhadap mereka masih dirahasiakan, melansir Thaiger.
Neeranoot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang masih melanggar aturan, salah satunya terhadap larangan merokok.
"Sekarang tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan. Kelakuan mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya," ucap Neeranoot.
Merokok ataupun vaping dilarang keras di setiap penerbangan, baik domestik dan internasional. Di Thailand, vaping sudah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan sedang mengisap vape atau memiliki vape dapat dikenakan denda 30 ribu Baht (Rp14 juta) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun.
(aur/wiw)相关文章
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi dunia wisata, tahun 2023 dapat dikatakan sebagai tahun kebangkitan ke2025-05-24Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
SuaraJakarta.id - Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap 2 Mei, semanga2025-05-24Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatka2025-05-24Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana melakukan perubahan citra alias rebr2025-05-24UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
JAKARTA, DISWAY.ID --Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, berhasil gagalkan2025-05-24Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
SuaraJakarta.id - Mengusung tema besar "Connecting Business, Driving Growth", FLEI Business Show 2022025-05-24
最新评论