Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
下一篇:6 Anggota FPI Tewas, Orang PA 212 Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Jika...
相关文章:
- 10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- Sinergi Untuk Negeri Hubungkan Masyarakat dengan Teknologi & Inovasi
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28
- FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- 4 Bandara AP II Terima Sertifikat dari BNPT, Miliki Standar Pengamanan Cegah Terorisme
- Benarkah Kopi Campur Lemon Bikin BB Turun? Ini Faktanya
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- Ekosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang Hati
相关推荐:
- Dituding Prioritaskan Produk Susu Impor, Mentan Amran Lakukan Hal Ini
- 2025年摄影专业国外大学排名
- Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor
- SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
- Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
- Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- Kelompok Paling Rentan Terpapar Virus HMPV, Perokok dan Bayi Termasuk
- Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan
- 2025英国电影研究专业大学排名
- Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- SMA Labschool Cibubur Jadi Sekolah Pertama di Indonesia yang Raih LabelFrancEducation
- FOTO: Kicau Burung Murai Batu yang Tak Lagi 'Merdu'
- FOTO: Texas dan Daging Sapi yang Tak Sekadar Gaya Hidup
- Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
- 6 Rekomendasi Hotel Berbintang di Surabaya Cocok Buat Liburan Keluarga
- Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar
- Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat