时间:2025-05-24 12:49:53 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kh quickq是干啥的
JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.
BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini
Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.
Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf
Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI2025-05-24 12:34
China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump2025-05-24 12:18
Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks2025-05-24 12:05
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi2025-05-24 11:37
Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg2025-05-24 11:36
Buka Musrenbang RPJMD 20252025-05-24 11:31
Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!2025-05-24 11:22
Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!2025-05-24 10:46
Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke2025-05-24 10:43
Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.0002025-05-24 10:16
BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian2025-05-24 12:46
Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat2025-05-24 12:40
Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud2025-05-24 12:26
Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana2025-05-24 11:12
Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik2025-05-24 11:08
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun2025-05-24 10:57
Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac2025-05-24 10:45
Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton2025-05-24 10:36
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut2025-05-24 10:32
Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat2025-05-24 10:03