TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID -Tim Kampanye Nasional (TKN) akan melaporkan Koran Achtung ke Polisi dengan dugaan telah membuat fitnah dan berita bohong terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Markas TKN, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam laman utamanya tersebut, tampak terpampang jelas sebuah kalimat yang menuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.
BACA JUGA:Relawan Pragib Yakin Prabowo-Gibran Dapat Berikan Kesejahteraan Untuk Indonesia
Bahkan koran tersebut sudah tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan bahwa munculnya Koran Achtung adalah salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan pemilu 2024. Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.
Meskipun begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.
Membantah fitnah yang dimuat Koran Achtung, Habiburokhman pun membeberkan empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan hilangnya para aktivis 98.
Pertama, tidak ada satupun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakuakn penculikan tersebut.
BACA JUGA:Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Ini Target Suaranya di Jawa Timur
“Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira no Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purn Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” kata Haniburokhman.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
- Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
- Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
- Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
- Dua Profil DNA Laki
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad