Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
Jajaran Polda Sumsel terus berupaya dalam memberangus peredaran gelap minuman keras oplosan yang akhir-akhir ini marak diperdagangkan di warung-warung sekitar kawasan permukiman penduduk."Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) oplosan, digalakkan razia di warung-warung dan penggerebekan tempat yang menjadi lokasi pembuatan miras oplosan," tutur Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel di Palembang, Sabtu (4/11/2017).
Menurut Zulkarnain, dalam operasi penertiban miras oplosan itu, jajarannya berhasil menggerebek sebuah rumah di Palembang, Jumat (3/11/2017) yang dijadikan sebagai tempat pembuatan minuman keras oplosan.
Dalam penggerebekan itu, anggota Ditres Narkoba mengamankan lima tersangka dan barang bukti bahan untuk membuat dan mengemas minuman keras oplosan.
"Penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan pengaduan masyarakat yang merasa resah kawasan permukimannya dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan yang dipasarkan di warung-warung dalam kota setempat dan daerah sekitarnya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan tersangka pelaku yang diduga memproduksi minuman keras oplosan dilakukan di kawasan Jalan PDAM Tirta Musi depan SMA PGRI I Palembang.
Dari rumah yang berada di kawasan RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu diamankan lima orang yang sedang melakukan kegiatan produksi minuman keras oplosan.
Kelima tersangka yang tertangkap membuat minuman keras oplosan yakni Redi, Joko, Edison, Pangestu, dan Erwan.
Sedangkan, barang bukti yang disita petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa minuman keras bahan baku utama untuk dijadikan minuman oplosan yakni merek Vodka dan Manson House sebanyak 19 dus. Kemudian minuman wiski 48 dus, bahan campuran untuk oplosan berupa esense 13 botol, karamel 9 botol.
Selain itu juga disita barang yang digunakan untuk membuat kemasan minuman keras oplosan siap edar di antaranya 5.000 botol kosong, 3 unit alat pres, satu buah tedmon dan 5 drum tempat membuat minuman oplosan, 1 buah pompa air, 7 buah corong, 1 buah ember, dan 2 buah tang.
Para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolda untuk bahan penyidikan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum dan diproses pengadilan.
"Untuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran gelap minuman keras di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari masyarakat melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aksi kejahatan itu," pungkas Kapolda. (HYS/Ant)
(责任编辑:时尚)
- Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
- IPO di Depan Mata, Bank DKI Perluas Ekspansi Lewat KUB dengan BMM
- Tata Cara, Niat, dan Doa Mandi Sholat Idul Fitri
- PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh Ini
- Rancang Program Unggulan Berbasis Inklusi Sosial, Perpusnas RI Gelar Pisangpreneur di 5 Kota
- Paspor Indonesia Ganti Warna, Desain Baru Diumumkan 17 Agustus 2024
- PK KSP Moeldoko Ditolak MA, AHY Terima Kasih Kepada Dua Tokoh Ini
- Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
- Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- Mengenal Berbagai Jenis Kelainan Darah, Penyebab, dan Gejalanya
- Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol
- Benarkah Ada Keistimewaan bagi yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadan?
- SBY Buka Suara Soal Duet Anies
- Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini
- Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
- Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana
- Tips Makan Kue Kering Lebaran Anti Bikin Badan Melar
- Jokowi Singgung Fotonya Bersama Capres: Nda Apa, Boleh
- Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini