KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima pelimpahan kasus penembakan burung kuntul (ardeidae) dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Sumatera Wilayah II Sumatera KLHK, Edward Hutapea dihubungi dari Padang, Minggu menyampaikan hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar itu kepada pihaknya.
"Mungkin masih dalam proses penyelidikan oleh BKSDA sehingga belum dilakukan pelimpahan kasus tersebut kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya BKSDA Sumbar mengatakan kasus penembakan burung kuntul segera dilimpahkan kepada tim penegakan hukum atau Gakkum Wilayah II Sumatera.
Secara teknis, kata Edward jika memang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut maka kasus tersebut dapat segera dilimpahkan kepada pihaknya.
Setelah ada pelimpahan, maka Gakkum akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini kami sifatnya menunggu, karena sudah diproses oleh BKSDA," ujarnya.
Mengenai penembakan burung kuntul tersebut, menurutnya satwa itu merupakan burung migran dengan wilayah jelajah luas.
Jadi, katanya langkah penanganan burung-burung ini mesti dikaji terlebih dahulu, namun tidak dengan dilumpuhkan atau ditembak.
Habitat asli burung kuntul di lahan basah atau kawasan mangrove dan makanan berupa ikan-ikan kecil dengan ukuran sekitar 10 centimeter dan katak.
Ia berharap ke depan kasus memburu, membunuh maupun memperjual belikan satwa dilindungi tidak terjadi lagi karena hal tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa.
Sebelumnya pada Sabtu (14/10) ada penembakan sebanyak 150 ekor burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menyebutkan berdasarkan laporan petugas di lapangan, BKSDA sudah memberi tahu jika satwa tersebut dilindungi dan juga tempatnya merupakan cagar alam sehingga tidak boleh ditembak karena dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan selanjutnya.
"Kalau kejadiannya sudah seperti ini maka wewenangnya sudah berada di Gakkum dan kepolisian," katanya. (ANT)
(责任编辑:时尚)
- FOTO: Ngopi Bareng Kucing
- Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
- Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 88
- Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
- Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
- Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- 15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- Groundbreaking MRT Cikarang
- Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
- Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
- Penimbun BBM Kena Grebek Satgas K5
- Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan