Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(责任编辑:娱乐)
- ·Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
- ·10 Kota di Dunia Paling Tidak Aman bagi Wisatawan, Jakarta Termasuk?
- ·Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024
- ·Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- ·Trump Batasi Ekspor Chip ke China, Nvidia Bakal Rugi Jumbo
- ·10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
- ·PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi
- ·Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
- ·Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
- ·Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
- ·Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
- ·Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi
- ·Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·7 Model Rambut Tipis untuk Anak Laki
- ·Ini Identitas Tiga Korban Jatuhnya Pesawat TecnamP2006T di Lapangan Sunburst BSD
- ·Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- ·Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya
- ·Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia