HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran
CEO?MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan dalam?kasus SMS kepada Jaksa Yulianto. HT -sapaan Hary Tanoe- mengaku bahwa kasus yang menjeratkan sebenarnya tidak bermuatan pidana. Meski begitu, HT menganggap orang benar akan selalu dilindungi dan dapat petunjuk.
"Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran,? kata HT usai diperiksa di Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
HT menilai bahwa kasus ini sengaja diangkat. Dia tidak mau menyimpulkan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi tapi menurutnya masyarakat sudah cerdas menilai. "Teman-teman media nilai sendiri. Ini SMS setahun enam bulan yang lalu dan sudah diam lama. Kemudian awal Mei dilakukan penyidikan lagi dan dibuka lagi dan ramai seperti sekarang,? kata dia.
HT menambahkan ada hubungan politis dalam kasus ini. Hal ini mengingat dia merupakan pendiri sekaligus Ketum Partai Perindo. "Saya ingin melihat bangsa kita ini baik. Saya mengorbankan bisnis saya untuk terjun di bidang politik dengan susah payah terjun sendiri dan banyak bersinggungan dengan masyarakat bawah," katanya.
Di samping itu, HT mengklaim bahwa tidak ada unsur dalam sangkaan dalam UU ITE yang menjeratnya. Sebab, dalam UU ITE Nomer 11 Pasal 29 Tahun 2008 atau pada perubahan UU ITE Pasal 45 (b) Tahun 2016 itu tidak ada unsur-unsur kekerasan maupun pengancaman yang dilakukan terhadap pribadi seseorang.
"Dan dipenjelasan UU ITE tahun 2016 Pasal 45 (b) ditambahkan di situ dan mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik, kan tidak. Kemudian kerugian material juga tidak," beber HT.
Seharusnya, lanjut HT, penyidik dapat terlebih dahulu membuktikan secara konkret apakah si penerima SMS yang dikirimkannya dapat terganggu mentalnya. "Jadi tidak bisa dengan pengakuan seseorang. ?Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu, saya merasa terancam'. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya," pungkas dia.
(责任编辑:时尚)
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Amalan Lengkapnya
- Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
- Hindari Minum Air di Jam Ini Agar Tidur Lebih Berkualitas
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
- Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Amalan Lengkapnya
- 俄亥俄州立大学研究生申请条件解读!
- Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Makan Nanas Setiap Hari?
- Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari
- Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
- VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- Cokelat Valentine, Hadiah Cinta yang Bisa Jadi Bumerang Kesehatan
- Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan
- 4 Rekomendasi Apartemen & Kost di Sudirman
- FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet
- 10 Pelaku Pengoplos Beras Ditangkap Satgas Pangan Polri Sepanjang 2023