AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel
Indonesia AirAsia menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin keselamatan penerbangan dengan menindak 31 kasus pelanggaran larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik (vape), selama tahun 2024.
Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menegaskan bahwa sepanjang tahun, pelanggaran itu ditangani pihak maskapai dengan sangat tegas.
"Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!
Kelak, apabila pelanggaran terus berulang, AirAsia tak segan untuk membatasi penerbangan terhadap penumpang yang melanggar.
Ditekankan pula bahwa tindakan merokok di dalam kabin pesawat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan penerbangan.
Pasalnya, asap rokok atau vape berisiko memicu alarm asap hingga bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.
"Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan," lanjutnya.
Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
Menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat yaitu denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun langkah ini dilakukan demi menjaga standar keselamatan yang sudah diakui secara internasional.
"Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya.
(责任编辑:休闲)
- Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- Pakai Kupu
- Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
- TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
- Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- 国外学艺术有什么条件?
- Industri Reasuransi Terkoreksi Awal Tahun, Indonesia Re Nilai Masih Dalam Fase Transisi
- BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata
- 7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional