Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan, termasuk Alexis dan 4Play, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.
Senator Jakarta, Fahira Idris, menuturkan masa Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semuanya.
"Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/3).
Fahira mengungkapkan cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM "nakal" patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakan hukummnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.
“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, "keangkuhan" hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya, tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Terobosan dalam Pergub ini adalah izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Artinya, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.
Ketegasan Pergub ini, sambung Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja. Padahal, pemiliknya orang yang sama.
“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.
(责任编辑:知识)
- Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup
- Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
- Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
- Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI
- Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil
- Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
- 7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- 5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur
- Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
- Tanda Kebesaran Tuhan Sambut Amran Sulaiman Jabat Mentan Lagi: Insya Allah Ini Tanda
- Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing
- 6 Cara agar Wanita Capai Orgasme, Tak Perlu Kayak Dikejar Target
- Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat
- ARMY Siap Borong Jutaan Belanja di BTS POP
- Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK