Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
JAKARTA,quickq 网址 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?
- Denny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
- “拖延症”终极拯救指南:英美艺术院校deadline,时间紧迫!
- Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung
- Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya
- 世界设计学院排名,这些学校有哪些优势专业?
- 学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
- VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya
- Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar
- 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung
- 北京艺术留学机构哪家好?
- Danantara Siap Menjadi Mitra Strategis Proyek Energi Nasional
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...