Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID--Aturan memiliki bersertifikat dari sekolah mengemudi ketika membuat Surat Izin mengemudi (SIM) mulai diterapkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Pold Metro Jaya, Kombes Latif Usman yang mengatakan aturan tersebut telah diterapkan sebagai syarat administrasi peserta uji SIM.
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo
Diungkapkannya, sertifikasi tersebut untuk membuktikan masyarakat telah belajar mengemudi.
"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Jaksa Tegur Mario Dandy Pakai Batik di Persidangan : Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja ya
Diungkapkannya, hal tersebut mencerminkan calon peserta ujian SIM telah menyiapkan keahliannya.
"Bahwa dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ungkapnya.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
Dijelaskannya, sertifikat mengemudi menjadi syarat masyarakat yang ingin uji SIM.
"Iya memang salah satu syarat pendaftar sebagai syarat administrasinya mendaftar itu," jelasnya.
"Sudah lama ya, sudah sejak Perpol. Iya wajib menyertakan itu." tandasnya.
(责任编辑:时尚)
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah