Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru
JAKARTA,quickq免费版 DISWAY.ID- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Meski demikian, jajaran manajemen Sritex diminta agar tak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif kepada karyawannya.
BACA JUGA:PT LED Lolos dari Ancaman Pailit
BACA JUGA:Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, manajemen Sritex wajib menyelesaikan seluruh hak industrial karyawannya.
Untuk itu, Kemnaker meminta perusahaan dengan kode emiten SRIL itu menunggu sampai ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Agung," jelas Indah, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum
BACA JUGA:Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'
Tak hanya itu, Kemnaker juga meminta kepada perusahaan raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara itu beserta anak perusahaannya agar patuh menyelesaikan perkara hubungan industrial.
Sritex diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah atau pesangon. Pihak manajemen dan serikat pekerja Sritex diminta untuk tetap tenang dan mencari solusi bersama dan menguntungkan kedua belah pih. pihak
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ucap Indah.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Lolos dari Ancaman Pailit, Erick Thohir Tekankan Soal Ini...
Sebagaimana diketahui, Perusahaan Tekstil di Sukoharjo ini di putus pailit alias bangkrut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
- Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
- Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- 7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi
- Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
- Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- 20 Ide Ucapan Hari Batik Nasional 2024 yang Penuh Semangat
- Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas
- Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober
- Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
- 20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York
- Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?
- Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
- Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
- Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS