Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(责任编辑:热点)
- Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh
- Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
- 2025加拿大大学建筑学排名情况
- Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- VIDEO: Menikmati Pesona Bunga Sakura Bermekaran Sempurna di Tokyo
- 学室内设计去哪个国家留学好?
- VIDEO: Apa Zakat Fitrah yang Terbaik, Uang atau Makanan Pokok?
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim
- 学室内设计去哪个国家留学好?
- Perhatian, Begini Kondisi Cuaca Jabodetabek Sabtu 5 September
- Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- Anies Tarik Rem Darurat, Usul Demokrat: Matikan Lampu saat Malam
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas
- Kolaborasi DJKN Jatim dan Auksi Tingkatkan PNPB Serta Ciptakan Ekosistem Lelang
- Mengapa Perayaan Paskah Identik dengan Telur?
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- 2025城市规划专业世界排名