Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID- Mabes TNI Angkatan Darat angkat bicara mengenai diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.
Kadispenad TNI, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan jabatan tersebut bukan setingkat dengan Menteri.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Seskab, Mayor Teddy Masih Aktif Jadi Anggota TNI AD, Kok Bisa?
BACA JUGA:Jokowi Dikawal 8 Pesawat Tempur TNI AU Pulang ke Solo, F16 Fighting Falcon Hingga Sukhoi SU-30 MK2
"Jadi gini, seskab itu bukan setingkat Menteri. Dan itu berada dibawah Kementerian Sekretariat Negara," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.
Diungkapkannya, dalam aturan hal itu bisa dijabat maksimal dengan TNI pangkat Brigjen atau jenderal bintang 1.
"Klausulnya sudah saya tanya ke Setmilpres itu bisa dijabat oleh TNI dengan jabatan maksimal Brigjen. Sehingga perwira menengah menjabat jabatan tsb dengan eselon 2a," ungkapnya.
Dijelaskannya, jabatan itu bisa diisi oleh TNI berpangkat Perwira.
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
BACA JUGA:Polri Ajukan Beberapa Nama Bakal Ajudan Prabowo dan Gibran, Bagaimana Nasib Mayor Teddy?
"Iya, seskab bukan setingkat Menteri. Itu jabatan dibawah Kementerian Sekretariat Negara sehingga bisa dijabat Perwira aktif dengan pangkat maksimal Brigjen. Artinya perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa di jabatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kabinet Merah Putih berisi sejumlah nama yang mengejutkan masyarakat.
Salah satunya keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat sang ajudan Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Jabatan penghubung antar kementerian dan presiden itu diisi oleh Prajurit Kostrad yang saat ini masih aktif menjadi anggota TNI AD.
(责任编辑:时尚)
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang, Wali Kota Jakpus Sudah Bicarakan Rencanakan Penataan
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- FOTO: People's Ball, Gelaran Met Gala ala Brooklyn yang Merakyat
- Gempa Magnitudo 3,1 di Tambolaka NTT Hari Ini 22 Mei 2024
- PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
- Ramai Lagi Gara
- Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma
- Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau
- Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- FOTO: Peracik Parfum Tunanetra Ciptakan Wewangian Terinspirasi Musik