Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
时间:2025-06-15 01:48:37 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载电脑版官方 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin 16 Oktober 2023, besok.
Adapun daftar 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres yang saat ini sedang dibahas di MK.
Dari 11 uji materil tersebut, 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin besok.
BACA JUGA:MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober
Berikut ini daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Masih ada sejumlah perkara soal batas usia capres cawapres dalam tahap persidangan, yakni:
- 1
- 2
- »
上一篇: Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
下一篇: Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!
猜你喜欢
- Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- Andalkan Tiga Aplikasi, Depot Bu Rudy Siap Kuasai Pasar Kuliner Nusantara
- Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
- Mastersystem Infotama Resmi Luncurkan AmanTerus, Aplikasi Keamanan Mobile Buatan Anak Bangsa
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- Tips Mudik Aman dan Nyaman Lebaran 2024 dari Polri
- Pemprov Jambi Gandeng PT Universal Eco Pasific untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan